Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

Skema saat ini pemerintah bayar pensiun PNS sampai ke janda atau duda, waktunya tak pasti APBN terbebani. foto: jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Skema Pay as You Go, relatif kecil tapi bisa lebih lama Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969, jika seorang PNS memasuki masa purna bakti maka ia akan menerima pembayaran uang pensiun sebesar maksimal 75 persen gaji pokok terakhirnya saja. 

Lalu sampai berapa lama? Menurut Pasal 14 UU 11/1969, seorang pensiunan PNS-pegawai akan berhenti menerima manfaat pensiun ketika ia meninggal dunia. 

Selanjutnya, kepada janda/dudanya dapat diberikan uang pensiun sebesar 36 persen dasar-pensiun PNS-pegawai tadi. 

Lebih lanjut dalam skema pay as you go, iuran dana pensiun yang dikumpulkan oleh PT Taspen akan dibayarkan berdasarkan hasil iuran PNS, yaitu sebesar 4,75 persen gaji pokok. 

BACA JUGA:ASN di Kota Palembang Sambut Positif Wacana PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar,Tunggu Kebijakan Direalisasikan

BACA JUGA:Jangan Dipolitisasi, PNS Berhak Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Mengapa Tidak, Apalagi Beban Negara Berkurang

Jumlah ini tentu relatif kecil, bahkan ketika diakumulasikan dari mulai pegawai aktif (CPNS) hingga pegawai memasuki masa purna bakti. 

Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya. 

Maka, ketika pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia. 

Padahal bisa saja, ketika masih aktif bekerja PNS tersebut mendapat penghasilan yang lebih besar, karena masih menerima tunjangan dalam komponen penghasilannya. 

BACA JUGA:Ini Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Masuk Akal, Baca Sampai Habis, Bahkan Paling Kecil Rp 800 Juta

BACA JUGA:Ini Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Masuk Akal, Baca Sampai Habis, Bahkan Paling Kecil Rp 800 Juta

Lalu berdasarkan pasal 17 UU Nomor 11 tahun 1969, jika pensiunan PNS-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima sebesar Rp 36 persen X Rp 3,75 juta, yaitu Rp 1.350.000 per bulan, sampai janda/duda tersebut meninggal dunia. 

Nah, yang mungkin kemudian menjadi pertanyaan adalah berapakah bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dari skema ini? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: