Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

Skema Saat Ini Pemerintah Bayar Pensiun PNS Sampai ke Janda atau Duda, Waktunya Tak Pasti APBN Terbebani

Skema saat ini pemerintah bayar pensiun PNS sampai ke janda atau duda, waktunya tak pasti APBN terbebani. foto: jpg/sumeks.co--

Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja. 

Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas. Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 

Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja. 

Artinya, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan. 

Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. 

Dengan perhitungan masa kerja (dan penghasilan rata-rata), kita misalkan saja selama 36 tahun masa kerjanya PNS tadi mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp.1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta. 

Selanjutnya dengan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.

Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: