BBM Pertamina Resmi Turun, Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU per 5 Januari 2022

BBM Pertamina Resmi Turun, Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU per 5 Januari 2022

Jalur khusus pembelian BBM Bersubsidi jenis Perlatite Non Tunai untuk kendaraan roda dua yang disediakan pengelola SPBU. Foto : Budiman/Sumeks--

Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif

BACA JUGA:2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Arifin Tasrif menegaskan aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.

Dilansir radarkaur.co.id Rabu 28 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

BACA JUGA:Teken Kontrak Bahan Makanan Bagi Warga Binaan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

Untuk mendaftar Mypertamina ikuti saja langkah-langkah berikut:

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina.

Foto ini jangan asal-asalan dan harus terlihat jelas.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Selama Libur Nataru di Prabumulih Nihil

Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas.

Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: