Korupsi Merajalela di Tubuh Pertamina, Charma Aprianto: Segera Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor!

Korupsi Merajalela di Tubuh Pertamina, Charma Aprianto: Segera Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor!

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), Charma Afrianto, mendesak pemerintah menghukum mati tersangka korupsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), Charma Afrianto, mendesak pemerintah menghukum mati tersangka korupsi.

Dugaan korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), yang mencapai Rp193,7 triliun membuat banyak pihak mengecam.

Tak terkecuali, kecaman itu juga datang dari Ketum DPP Gencar, Charma Aprianto.

"Undang-undang darurat hukuman mati bagi para koruptor wajib dibuat dan diterapkan dari tahun 2025 ini," tegaS charma.

BACA JUGA:Korupsi Pertamina Sodok Nomor 1 Klasemen Liga Korupsi, Ternyata Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Hanya 1 Tahun

BACA JUGA:SUPER FANTASTIS! Besaran Gaji Direksi PT Pertamina Capai Puluhan Miliar per Bulan, Rakyat Gigit Jari!

Menurut Charma, apabila ini terus berlarut, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan hancur akibat ulah para koruptor.

"Supaya Indonesia tidak hilang, di tahun 2030 tidak hancur," tukasnya.

"Kita melihat banyak sekali mega korupsi. Seperti, kasus PT Timah 300 triliun, PT Pertamina hampir 200 triliun dan import gula," ucap Charma.

Atas dasar itu, Charma meminta DPR RI untuk segera mengeluarkan Undang-undang darurat hukuman mati bagi koruptor.

BACA JUGA:7 Pria Ganteng Pejabat Pertamina yang 'Sukses' Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun, Ini Sepak Terjangnya!

BACA JUGA:Korupsi Pertamina Rp193,7 T Terindikasi Orang Berubah Jadi Dajjal, Selalu Tak Cukup Dengan Uang Triliunan

Charma juga menilai, saat ini koruptor tengah merajarela di Indonesia. Tidak ada pemerintah yang bisa menghentikan koruptor.

Untuk itu, jika Undang-undang darurat hukuman mati bagi koruptor tidak segera diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: