2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis Hakim Selama 10 Bulan, Korban Menangis Histeris

Suasana di PN Lahat saat keluarga dan kerabat korban rudapaksa mendengar vonis dari hakim. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Setelah ditunda sehari, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lahat membacakan vonis terhadap dua pelaku rudapaksa, Selasa 3 Januari 2023.

Sama seperti sebelumnya, PN Lahat dipenuhi warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang ingin mendengar langsung putusan hakim.

Usai pembacaan putusan, tangisan korban berusia 17 tahun itu pecah dan histeris.

Dua Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang disidangkan divonis 10 bulan oleh Hakim Anak PN Lahat, dari tuntutan Kejaksaan Negeri Lahat sebelumnya 7 bulan. 

BACA JUGA:Belum Siap Berikan Putusan, Hakim Tunda Sidang Kasus Rudapaksa Anak di Lahat yang Digilir 3 Remaja

Sementara satu pelaku lagi merupakan orang dewasa karena berumur 18 tahun masih dalam proses penyidikan di Polres Lahat.

Histeris keluarga korban dan kerabat termasuk rekan korban pun tak terbendung berteriak bahwa putusan itu tidak adil. 

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," ujar salah satu keluarga korban. "Bebaskan saja daripada divonis ringan," sambung warga yang lain.

Dalam sidang putusan itu diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait SH MH. Sementara Jaksa Penuntut umum Muhammad Abby Habibullah SH. 

BACA JUGA:Renakta Polda Sumsel Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus

Dua ABH itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu tujuh hari ke depan," ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S, SH MH.

Sementara Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melalukan pemulihan terhadap korban. "Biarkanlah dulu dia melepas emosi," ujarnya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Lahat Iptu Agus Santoso terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: