Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari kita lihat berapa besaran uang diterima PNS jika memilih pensiun. Pembahasan RUU pensiun dini massal. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co--

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.

Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.  Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS. 

Artinya, sistem pensiun dini dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” ujar Putut. 

Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS.

Yaitu ,75% dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN.  Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded,

Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

BACA JUGA:Aksi Pencurian di Rumah Berlantai 2 Terekam Kamera CCTV, iPhone 11 Promax hingga Jam Tangan Mewah Raib 

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. 

Sistem fully funded, selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

So, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar. 

Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru.  Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: