Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

--

SUMEKS.CO- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah instansi yang bertanggung jawab menyalurkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hak tersebut berupa gaji yang diterima setiap bulan oleh ASN (PNS dan PPPK)

Pembayaran gaji PNS pusat dan daerah dilakukan melalui Kementerian Keuangan, meskipun sumber pembiayaan gaji keduanya berbeda.

Gaji untuk PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan gaji PNS daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Lengkap Mahasiswa Baru SNBP, SNBT, Mandiri Unsri 2025: Lengkap Syarat dan Link Daftarnya!

Penghasilan yang diterima ASN diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait gaji PNS melalui peraturan resmi.

Baik PNS pusat maupun daerah, gaji yang mereka terima diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan yang diterbitkan tahun lalu tersebut masih menjadi acuan dalam pembayaran gaji PNS hingga saat ini.

BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru

BACA JUGA:Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

Selain gaji pokok, abdi negara juga menerima penghasilan tambahan berupa tunjangan, uang makan, dan upah lembur.

Hak tersebut merupakan bagian dari komponen penghasilan yang diterima oleh PNS sebagai abdi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: