Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

--

BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

BACA JUGA:Daftar 4 Golongan PNS Naik Gaji per Februari 2025, Ini Kisaran mulai yang Kecil hingga Paling Besar

Berikut adalah rincian besaran gaji PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan nominal sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400

BACA JUGA:RESMI! Mulai Februari 2025 Gaji PNS Naik, Cek Saldo Rekening untuk Besaran Terbaru!

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2025: Tunggu Persetujuan Presiden Prabowo, Berapa Formasi untuk IKN?

Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: