Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari kita lihat berapa besaran uang diterima PNS jika memilih pensiun. Pembahasan RUU pensiun dini massal. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co--

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

‘’Belum kesana bahasnya.’’

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Belum Jam 14.00 WIB Pertamax Terpantau Sudah Turun Rp12.800, BBM Non Subsidi Lainya juga Turun, Lihat Daftar

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

 

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: