Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

Mari kita lihat berapa besaran uang diterima PNS jika memilih pensiun. Pembahasan RUU pensiun dini massal. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co--

"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," demikian bunyi Pasal 87 ayat (5).

Skema pensiun dini secara massal bagi ASN diatur dalam aturan soal syarat ASN diberhentikan dengan hormat.

BACA JUGA:Korpri Sudah Lama Beri Sinyal Skema Pensiun Diubah, PNS Pensiun Bawa Duit Rp 1 Miliar, Mutlak Harus Sejahtera

BACA JUGA:PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

Tak hanya untuk perampingan organisasi, ASN juga bisa diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani, atau permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin.

Dikutip sumeks.co dari ccnindonesia sudah mencoba menghubungi Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) KemenPAN-RB Mohammad Avverouce untuk meminta penjelasan KemenPAN-RB terkait hal ini. Namun, Avverouce belum merespons hingga berita ini ditulis.

RUU ASN kini masih dalam penyusunan oleh pemerintah. Namun, RUU tersebut telah masuk dalam daftar rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) untuk dibahas pada masa sidang berikutnya pada 2023.

BACA JUGA:PNS Pensiun Rp 1 Miliar Harapannya Semua Bisa Dapat, Semoga Regulasi Hasil Review Antar Menteri Mendukung

BACA JUGA:Korpri Sudah Lama Beri Sinyal Skema Pensiun Diubah, PNS Pensiun Bawa Duit Rp 1 Miliar, Mutlak Harus Sejahtera

Data lengkap besaran pensiun ada di bawah artikel.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pensiunan dini PNS setiap tahunnya mengalami tren kenaikan. 

Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, 2019 menjadi sebesar Rp 99,75 triliun. Tahun 2020 total pensiun dini dianggarkan sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan 

Kemudian tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: