PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang

PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang

Harnojoyo (tiga dari kanan) pose bersama PNS yang diambil sumpah dan janjinya, Senin 14 November 2022. --

SUMEKS.CO - Rencana PNS Pensiun Dini Massal dapat Rp 1 miliar, menggiurkan. Yuk, kita intip besaran uang pensiun yang diterima PNS saat ini berdasarkan gaji dan jabatan.

Data lengkap besaran pensiun ada di bawah artikel.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pensiunan dini PNS setiap tahunnya mengalami tren kenaikan. 

Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, 2019 menjadi sebesar Rp 99,75 triliun. Tahun 2020 total pensiun dini dianggarkan sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan

Kemudian tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiun PNS dapat Rp1 miliar.

Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ kata Putut beberapa waktu lalu.

Karena kata dia, jika memang skema yang disimulasikan berjalan, pasti ada konsekuensinya.  Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS. 

Artinya, sistem pensiun dini dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” ujar Putut. 

Dipahami, skema pensiun PNS sekarang adalah pay as you go. Jika perhitungan sistem ini berdasarkan iuran dana pensiun PNS.

Yaitu ,75% dari gaji yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN.  Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded,

Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: