Hore! Kontrak Pegawai Harian Lepas di Kota Prabumulih Akan Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya

Hore! Kontrak Pegawai Harian Lepas di Kota Prabumulih Akan Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya

ilustrasi pegawai harian lepas.-Foto: dok/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi ribuan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Prabumulih. Pasalnya, Pemkot Prabumulih kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) kontrak kerja PHL tersebut. 

Sekda Kota Prabumulih, Elman menegaskan, perpanjangan kontrak PHL tersebut sudah disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Prabumulih saat upacara.

"Untuk perpanjangan kontrak PHL ini sudah disampaikan langsung oleh Wali Kota. Nah, sekarang PHL harus mempersiapkan berkas persyaratan perpanjangan SK Kontrak kerjanya," ungkapnya, Senin 2 Januari 2023.

Supaya tak terjadi antre panjang dan lainnya, untuk pengurusan berkas akan diatur jadwal. Dalam sepekan ini akan dilakukan penandatanganan SK secara bergiliran.

Namun meskipun akan diperpanjang kontrak, Elman mengimbau kepada PHL untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

BACA JUGA:Rhoma Irama Bakal Meriahkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-19 Tahun 2023, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Ternyata Kabupaten Ini Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, Kota Palembang Nomor Berapa?

BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

"Karena seluruh PHL sudah terdata, kalau nanti ada tes PPPK tinggal masuk saja seluruhnya," ucap Sekda.

Masih kata Elman, Pemkot Prabumulih masih tetap memikirkan nasib ribuan PHL yang tersebar di sejumlah OPD.

"Tetap kita pikirkan anak-anak kita, adik-adik kita yang banyak begawe jadi PHL ini. Karena memang mereka juga banyak membantu pemerintah, jadi pemerintah harus memikirkannya," tuturnya.

Kendati demikian, Sekda menegaskan, sejak tahun 2021 lalu pihaknya sudah tidak melakukan penambahan PHL. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: