Sepanjang Tahun 2022, Perkara Narkotika Mendominasi di PN Palembang
Ketua PN Palembang, Surachmat saat gelar press rilis, Senin 26 Desember 2022 sore.-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penanganan perkara tindak pidana Narkotika pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, masih tetap mendominasi hingga penghujung tahun 2022.
Ketua PN Palembang Surachmat SH MH mengatakan jumlah perkara yang masuk mencapai 50 persen lebih dari jumlah perkara yang diterima. Baik yang telah diputus ataupun masih menjalani pemeriksaan perkara khusus untuk perkara narkotika.
"Pertanggal 26 Desember ini, jumlah seluruh perkara pidana biasa di PN Palembang selama tahun 2022 mencapai 1721 perkara, lebih 50 persen diantaranya tindak pidana narkotika," kata ketua PN Palembang, Surachmat saat gelar press rilis, Senin 26 Desember 2022 sore.
Namun, kata Surachmat meski perkara narkotika tetap mendominasi namun tidak ada putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh PN Pelembang kepada pelaku tindak pidana narkotika. Berbeda dengan tahun lalu.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kecelakaan Maut Innova Reborn Tabrak Buntut Fuso di Jalan Soekarno-Hatta Palembang
Mantan Wakil Ketua PN Bandung ini mengatakan, tingkat tindak pidana selanjutnya perkara yang mendominasi yakni kasus-kasus pidana pencurian. Baik itu pencurian biasa ataupun pencurian dengan pemberatan mencapai 20 persen.
Sementara untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), pada tahun ini menurut Surachmat juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Yakni mencapai 78 perkara korupsi.
BACA JUGA:Lawan Brunai Darusssalam, Timnas Indonesia Pesta Gol dengan Skor 7-0
"Yang mana 62 perkara telah diputus, sementara 16 perkara masih dalam proses persidangan," ungkap Surachmat.
Didampingi Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH, dirinya mengimbau kepada warga masyarakat khususnya Kota Palembang, agar menghindari perbuatan yang mengarah pada suatu tindak pidana atau kriminalitas yang melawan hukum
Dan dia berharap pelaku tindak pidana baik itu tindak pidana umum biasa ataupun khusus yang telah diproses hukum, agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera supaya tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: