Kanwil KemenkumHAM Sumsel Usulkan 62 WBP Dapat Remisi, ini Syaratnya...

Kanwil KemenkumHAM Sumsel Usulkan 62 WBP Dapat Remisi, ini Syaratnya...

Bambang Haryanto (kanan).--

PALEMBANG, SUMEKS. O,- Menjelang Hari Raya Natal 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Sumatera Selatan mengusulkan 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen dan katolik memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal. 

Hal tersebut disampaikan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel, Bambang Haryanto dalam siaran persnya, Rabu 21 Desember 2022.

"Dari jumlah 62 WBP tersebut diantaranya WBP berjenis kelamin laki-laki usia dewasa 59 orang dan perempuan dewasa sebanyak 3 orang," kata Bambang dalam rilisnya.

Disampaikannya juga dalam rilisnya, UPT terbanyak yang diusulkan memperoleh Remisi Natal 2022 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, 9 orang, dan Rutan Kelas I Palembang 7 orang.

Masih kata Bambang Haryanto, besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 15 hari (15 orang), 1 bulan (41 orang), 1 bulan 15 hari (4 orang) hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 2 Orang.

Lebih lanjut dikatakannya, syarat usulan remisi  yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi Kepada Narapidana di Sumsel

Dituturkan Bambang, untuk saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan per-15 Desember 2022, sebanyak 15.924 orang dengan jumlah narapidana13.736 dan tahanan 2.188. Sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya sejumlah 6.605 orang.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi warga binaan yang diusulkan untuk dapat  remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik. 

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," tukas Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: