HORE Ribuan Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi Idulfitri 1446 H

HORE Ribuan Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi Idulfitri 1446 H

HORE Ribuan Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi Idulfitri 1446 H--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ribuan warga binaan di berbagai Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan kebahagiaan

Pasalnya, pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, sebanyak 11.021 warga binaan menerima remisi khusus sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sumsel, Erwedi Suprayitno BcIP SH MH, melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin BcIP SSos MM, dari rilis yang diterima Sabtu 29 Maret 2025 bahwa penyerahan remisi dilakukan serentak pada Jumat kemarin di Rutan Kelas I Palembang. 

"Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Sebanyak 729 Warga Binaan Rutan Pakjo Palembang Dapat Remisi Khusus, 18 Diantaranya Bebas Murni

BACA JUGA:Harapan Baru di Balik Jeruji! Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Remisi Imlek 2025

Dari jumlah 11.021 penerima remisi, sebanyak 10.929 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hingga 60 hari. 

Sementara itu, sebanyak 92 warga binaan memperoleh RK II, yang memungkinkan mereka bebas lebih cepat setelah menerima remisi mulai 15 hingga 60 hari.


Ilustrasi Remisi WBP Sumsel--

Selain itu, sebanyak 38 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA juga mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 36 anak mendapat RK I dengan potongan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan, sedangkan dua lainnya menerima RK II dengan masa remisi yang sama.

Warga binaan terbanyak yang menerima remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang, dengan jumlah mencapai 1.400 orang. 

Sedangkan, penerima remisi paling sedikit terdapat di LPKA Kelas I Palembang, dengan jumlah 96 orang.

Mishbahuddin menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan evaluasi perilaku warga binaan selama masa pembinaan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait