KPK Kembangkan Kasus Suap, Tiga Hakim Agung Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus Suap, Tiga Hakim Agung Jadi Tersangka

Mahkamah Agung RI. foto: jpnn.com--

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: