KPK Kembangkan Kasus Suap, Tiga Hakim Agung Jadi Tersangka

KPK Kembangkan Kasus Suap, Tiga Hakim Agung Jadi Tersangka

Mahkamah Agung RI. foto: jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Satu per satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempreteli hakim agung di Mahkamah Agung RI. Setelah dua Hakim Agung di MA ditetapkan sebagai tersangka, kali ini lembaga antirasuah tersebut menetapkan seorang Hakim Agung. 

Penetapan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka itu dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga superbodi itu sudah menetapkan seorang hakim yustisi di MA sebagai tersangka.

"Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022.

Penetapan tersangka itu, lanjut Fikri, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata dia.

KPK, tambah Fikri, juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum yang tengah berjalan ini. "Penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Selain Gazalba Saleh, mereka ialah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

BACA JUGA:MA Langsung Berhentikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: