Sengketa Sejak 1991, PN Palembang Eksekusi Tanah Martina Toto Kasihan

Sengketa Sejak 1991, PN Palembang Eksekusi Tanah Martina Toto Kasihan

Martina Toto Kasihan (baju merah) menyaksikan tanah yang dieksekusi, Kamis 8 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Panitera eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap objek sengketa tanah seluas 1.073 M2 berlokasi di Jl Angkatan 45 RT 55 samping Lr Kejora, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, Kamis 8 Desember 2022.

Proses eksekusi lahan tersebut disaksikan Prof Suhandi Cahaya SH MH MBA sebagai kuasa hukum pemohon ekseskusi sekaligus penggugat atas nama Koko Gunawan Thamrin, dengan pihak termohon eksekusi Martina Toto Kasihan dan Saidina Oemar.

Dari pantauan sebelum melaksanakan permohonan eksekusi, Luktiono sebagai panitera eksekusi tanah membacakan surat penetapan eksekusi dari ketua PN Palembang nomor 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN.PLG.

"Menghukum para pihak tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam keadaan kosong kepada penggugat secara baik dan benar," kata Luktiono bacakan petikan penetapan permohonan eksekusi.

Puluhan personel petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang pun ikut disiagakan, guna mengantisipasi pelaksanaan eksekusi yang turut dihadiri para tergugat didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum H Idham Khalid & Hj Nurmalah.

BACA JUGA:Lahan Dieksekusi, Termohon Lapor Balik Pemohon

Saat melaksanakan eksekusi, terpantau pihak termohon eksekusi Martina Toto Kasihan, berteriak dengan memohon agar pelaksanaan eksekusi tersebut dibatalkan.

"Tolong pak, ini tanah saya jangan diambil pak saya mohon pak," teriak wanita paruh baya ditemani anak perempuan ini kepada petugas eksekusi. 

Beruntung, dalam kegiatan permohonan eksekusi tersebut tidak sampai terjadi kericuhan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

"Dalam waktu dekat akan segera kami lakukan upaya hukum, karena diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap objek tanah milik kami," kata Elda Mutilawati SH, tim kuasa hukum termohon eksekusi dibincangi saat pelaksanaan eksekusi.

Terpisah, sebagai pemohon eksekusi Prof Suhandi Cahaya SH MH MBA mengatakan setelah berjalan hampir 27 tahun memohon kepada pihak PN Palembang, untuk segera dilakukan eksekusi, baru pada hari ini terlaksana.

BACA JUGA:Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi

"Dikarenakan perkara ini telah lama kami ajukan dari tahun 1991, yang mana dalam perjalannya baik putusan tingkat pertama hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) telah kami menangkan terhadap objek tanah ini," ungkapnya.

Jadi menurutnya, dengan telah dilaksanakan putusan eksekusi ini telah sesuai harapannya, dan mengapresiasi PN Palembang, bahwa keadilan telah ditegakkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: