Lantik Pengurus RPA Perindo, Ini Instruksi Hary Tanoe untuk Lindungi Perempuan & Anak
Hary Tanoesoedibjo resmi melantik pengurus organisasi sayap baru partai, Relawan Perempuan dan Anak (RPA).--
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) resmi melantik pengurus organisasi sayap baru partai, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, di Jakarta, Sabtu 3 Desember 2022.
RPA Perindo merupakan organisasi baru sayap Partai Perindo yang menjadi perwujudan komitmen dan kepedulian nyata Partai Perindo dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak kemanusiaan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Indonesia, seperti diketahui RI saat ini masuk kategori darurat kekerasan seksual.
Fokus kedua RPA Perindo adalah pendidikan bagi perempuan dan anak.
"Perlindungan perempuan dan anak itu tentunya terhadap kekerasan. RPA Perindo sudah membuktikan nyata. Ada dua kasus selesai di pengadilan dan dimenangkan. Fokus RPA Perindo yang kedua adalah pendidikan bagi perempuan dan anak," kata HT, Minggu 3 Desember 2022.
HT menilai hal ini strategis sekali. Pasalnya, isu perempuan dan anak banyak sekali terjadi di Indonesia.
Bahkan, kekerasan fisik dan seksual itu banyak terjadi pada rakyat kecil dengan tingkat ekonomi lemah.
"Yang banyak terjadi itu di kelompok masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka tidak bisa apa-apa," kata HT.
Oleh karena itu, HT menegaskan agar RPA Perindo membantu perjuangan perlindungan perempuan dan anak yang banyak terjadi pada rakyat kecil.
BACA JUGA:Partai Perindo Tembus 4 Besar di Gen Z, Hary Tanoe Rangkul dan Libatkan Kader Muda
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengutarakan Indonesia saat ini masuk kategori darurat kekerasan seksual.
Oleh karena itu, RPA Perindo diberi mandat oleh HT agar menjadi jawaban dalam perjuangan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia melalui pendampingan, bantuan hukum hingga pemulihan trauma bagi korban secara gratis.
Sejauh ini, kata Jeannie, RPA Perindo telah mendampingi dan melakukan mediasi terhadap 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menang 2 kasus dengan ganjaran penjara maksimal bahkan hingga belasan tahun dan denda miliaran.
"Dari 15 kasus tersebut, 2 kasus sudah diselesaikan di pengadilan," tandas Jeannie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: