Lahan Dieksekusi, Termohon Lapor Balik Pemohon

Iir Sugiarto, kuasa hukum termohon. foto: fadli sumeks.co--
"Selagi mempunyai dasar hukum yang jelas, kami persilahkan saja kepada pihak lain yang ingin melakukan upaya hukum, karena umumnya dalam perkara perdata ini masing-masing pihak mempunyai hak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: