Dua Begundal Spesialis Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Palembang

Dua Begundal Spesialis Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Palembang

Dua Begundal Spesialis Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua begundal spesialis begal sepeda motor bernama Wisnu Prasetio dan M. Ulil Amri, akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka di kursi pesakitan.

Keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 29 September 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana selama empat tahun penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH.

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Driver Ojol Kena Begal Subuh di Bawah Stasiun LRT Palembang Icon

BACA JUGA:Lagi, Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal di Waktu Subuh, Jemput Istri Pulang Kerja

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.

- Kronologi Aksi Begal

Peristiwa begal ini terjadi pada 18 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di depan Salon Utie Muslimah, Jalan Kaca Piring, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.


Suasanaa sidang pembacaan tuntutan 4 tahun penjara terhadap dua pelaku begal motor meresahkan warga Palembang--

Saat itu, korban bernama Anggun tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya. Namun, tanpa diduga, dua terdakwa yang telah berkeliling mencari target langsung menghadang.

Korban sempat berusaha kabur karena mencium gelagat mencurigakan dari kedua pelaku. Namun naas, motor korban justru menabrak tembok rumah warga sehingga membuatnya tidak bisa melarikan diri.

Melihat kesempatan itu, Wisnu dan Ulil mendekati korban dan meminta secara paksa kunci motor.

Motor korban kemudian dibawa kabur untuk selanjutnya dijual kepada seorang penadah bernama Lerianto alias Lelek (saat ini berstatus DPO) dengan harga Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: