Lahan Dieksekusi, Termohon Lapor Balik Pemohon

Lahan Dieksekusi, Termohon Lapor Balik Pemohon

Iir Sugiarto, kuasa hukum termohon. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan putusan eksekusi tanah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dimenangkan pemohon eksekusi Kosim Kotan terletak di Jl Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, akan berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum pihak-pihak yang turut berimbas terhadap objek sengketa lahan yang dieksekusi oleh pihak PN Palembang pada Selasa 29 November 2022 kemarin, berencana akan melaporkan balik terhadap pemohon eksekusi atas nama Kosim Kotan.

Diantaranya datang dari Iir Sugiarto SH sebagai kuasa hukum tiga pemilik  tanah yang turut dijadikan objek eksekusi oleh pihak PN Palembang yakni atas nama Fahidin Bunjamin, Matjik Ahmad dan Harianto, yang menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan saat pelaksana ekseskusi, bahwa pelaksanaan eksekusi putusan lanjutan tersebut bernomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN Palembang, antara pemohon eksekusi Kosim Kotan dengan para tergugat diantaranya bernama Karyodiman.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lahan Tol, Satu DPO

Menurutnya, eksekusi putusan nomor perkara 90 itu dimenangkan Kosim Kotan luas tanah 10 ribu m² itu. Lalu, Kosim Kotan kembali mengajukan gugatan di atas bidang yang sama nomor perkara 183. Namun, eksekusi lahan 488 m2 dibatalkan," kata dia.

Iir menjelaskan, Kosim Kotan kembali melakukan banding atas perkara tersebut, namun hasil banding justru menguatkan putusan tingkat pertama.

"Lalu kembali melakukan upaya hukum kasasi. Dalam putusan kasasi betul, bahwa putusan pertama dan banding dibatalkan. Namun, gugatan dari penggugat tidak diterima," tambahnya.

Dia menilai, telah jelas adanya dua perkara baik nomor 90 yang kemudian digugat kembali oleh pemohon ekseskusi Kosim Kotan dengan nomor perkara 183 itulah yang menurutnya janggal.

"Bagaimana masa satu orang yang telah memiliki tanah sesuai putusan tingkat MA, malah kembali menggugat tanah miliknya sendiri," tukasnya.

BACA JUGA:Palsukan Dokumen Lahan Tol, Mantan Kades Sukamulia Banyuasin Disidang

Untuk itu, dia sebagai penerima kuasa dari tiga kliennya tersebut akan berusaha melakukan upaya hukum  dengan melakukan permohonan gugatan, diantaranya yakni menggugat Kosim Kotan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa pihak panitera telah melakukan eksekusi tanah atau lahan sebagaimana perintah dari ketua PN Palembang, untuk melaksanakan putusan perkara gugatan nomor 90/Pdt.G/2020/PN Plg.

Dikatakan Sahlan, apabila ada pihak-pihak lain yang tidak sepakat atas putusan ekseskusi tersebut, pihak PN Palembang mempersilahkan pada para pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: