Palsukan Dokumen Lahan Tol, Mantan Kades Sukamulia Banyuasin Disidang

Palsukan Dokumen Lahan Tol, Mantan Kades Sukamulia Banyuasin Disidang

Terdakwa Abdul Kadir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 29 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum mantan Kepala Desa Sukamulia, Kabupaten Banyuasin bernama Abdul Kadir, resmi didakwa JPU Kejari Banyuasin melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan Tol Kapal-Betung tahun 2019, Selasa 29 November 2022.

JPU Kejari Banyuasin dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung seluas 17.500 m3.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Banyuasin menerangkan sekira 10 hektare tanah yang dibuatkan dalam 17 SHPT oleh bersangkutan, kemudian dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan Tol.

Padahal, lanjut JPU lahan itu merupakan lahan milik negara, namun dikeluarkan SHPT diduga telah dipalsukan oleh terdakwa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa setempat.

BACA JUGA:Lahan Tol Bermasalah, Pejabat Pemkab Diperiksa Kejati

"Atas telah dikeluarkannya SPHT diduga palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar," terang JPU Kejari Banyuasin Geovanni SH.

Lebih lanjut dikatakan JPU, terdakwa Abdul Kadir Effendi, mantan Kades Suka Mulya didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan yang telah dibacakan secara bergantian tersebut, terdakwa Abdul Kadir melalui tim penasihat hukum dari kantor hukum Hendri Dunan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU 

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH mengatakan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara seharusnya jaksa jangan pilih kasih dalam penegakan hukum, karena diindikasikan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Pihak JPU Kejari Banyuasin dibincangi usai sidang pembacaan dakwaan, berencana dalam sidang pembuktian perkara akan menghadirkan 20-an orang saksi, namun akan dihadirkan secara bertahap dipersidangan, dimulai dari saksi perangkat desa yang menerbitkan SPHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: