Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Musnahkan 8 HP Sitaan Hasil Razia

Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Abdul Waris, memusnahkan barang bukti hasil sitaan razia insidentil di blok hunian. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang.
Barang terlarang tersebut, ditemukan dari hasil razia insidentil di blok hunian Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, lalu dimusnahkan delapan unit telepon seluler (HP) sitaan.
Pemusnahan unik ini, dilakukan dengan mencelupkan HP-HP tersebut ke dalam wadah yang dinamakan "Akuarium HP Sitaan", Senin, 29 September 2025.
Sebanyak delapan HP yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi penggeledahan (razia) yang dilakukan secara terpisah, yaitu dari razia malam dan razia di blok wanita Lapas.
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Terapkan Program Sapa Kasih untuk Pembinaan Warga Binaan yang Humanis
BACA JUGA:Aksi Sigap Dini Hari, Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Amankan Barang Terlarang
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas, Abdul Waris, diikuti dan disaksikan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Administrasi Kamtib).
Serta, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.
Aksi pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Sekaligus memberikan efek jera kepada warga binaan, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba menyelundupkan atau menggunakan alat komunikasi di dalam area Lapas.
BACA JUGA:Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gencar Lakukan Deteksi Dini di Area Brandgang
BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Terima Kunjungan Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel
"Kami komitmen tidak boleh ada barang terlarang yang masuk ke blok hunian Lapas Tanjung Raja," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: