Melakukan Perbuatan Keji Terhadap Bocah Laki-Laki, Tamrin Ditangkap

Melakukan Perbuatan Keji Terhadap Bocah Laki-Laki, Tamrin Ditangkap

Tersangka Tamrin (52) yang diduga telah melakukan perbuatan keji terhadap bocah laki-laki.-Khalid-

"Usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka lalu menyuruh korban pulang, dan memberikan uang Rp2.000 kepada korban," jelas AKP Robi Sugara lagi.

BACA JUGA:Ops Premanisme, Polres Lubuklinggau Amankan Belasan Orang yang Meresahkan

Tersangka Tamrin, diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: