Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, temui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, di ruang kerjanya, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 22 Mei 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, temui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, di ruang kerjanya, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 22 Mei 2024.

Kakanwil Ilham pada kesempatan itu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi, Kadiv Keimigrasian, Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati,

Pertemuan ini bertujuan melaporkan secara langsung kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan, serta untuk meminta pengarahan, saran dan masukan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kinerja.

Kakanwil Ilham melaporkan kepada Menkumham Yasonna H. Laoly, terkait hibah sarana prasarana tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk mendukung pelayanan Keimigrasian.

BACA JUGA:10 Smartphone dengan Sensor Sidik Jari di Layar, Harga Murah Cocok Buat yang Mengutamakan Privasi!

BACA JUGA:Peduli Dunia Pendidikan di Wilayah Operasional, KAI DIvre III Berikan Penghargaan Kepada Guru Pendidik

Dikatakan Kakanwil Sumsel, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel telah menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, acara serah terima hibah dilaksanakan pada Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Penyerahannya dilakukan langsung oleh Pj. Waliota Lubuklinggau H. Trisko Defriansya kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya bertempat di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.

Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut adalah tanah dan bangunan untuk menunjang tugas dan fungsi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Lubuk Lingga.

Sehingga kedepan nya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim bisa menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Raisi, Murid Setia Ayatollah Khamenei Dimakamkan Hari Ini di Tempat Kelahirannya

BACA JUGA:Rekor 51 Laga Tak Kalah Bayer Leverkusen Dihancurkan Atalanta di Final Piala Eropa, Lookman Gacor Cetak 3 Gol

Sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor UKK Lubuklinggau tersebut masih dalam kepemilikan Pemkot Lubuklinggau.

Adapun serah terima hibah tersebut berupa Tanah  seluas 2.451,20 M2, Bangunan Gedung Kantor 2 lantai seluas 1.125,4 m2 dan Peralatan Mesin sebanyak 29 Unit barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: