Seorang Pria di Lahat Hamili Anak Tetangga hingga Melahirkan Bayi Prematur dan Meninggal
Tersangka Jang Suharta dan barang bukti berupa baju dan celana yang diamankan di Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Sedang Menonton Televisi, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri
Ketika korban mendekat, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan mengatakan bahwa utang ayah korban masih bersisa Rp 100 ribu lagi.
Lalu tersangka menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar tidur, setelah itu tersangka kembali mencabuli korban.
"Setelah itu tersangka mengancam apabila korban hamil, korban harus mengakui orang lain yang melakukannya," ungkapnya.
Atas tindakannya tersangka, disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
BACA JUGA:Dani Warga Lempungi Jaya OKI Diamankan ke Polres OKI, Diduga Cabuli Balita
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: