Seorang Pria di Lahat Hamili Anak Tetangga hingga Melahirkan Bayi Prematur dan Meninggal
Tersangka Jang Suharta dan barang bukti berupa baju dan celana yang diamankan di Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--
LAHAT, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Jang Suharta (65), warga Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten LAHAT diringkus Unit PPA Satreskrim Polres LAHAT lantaran telah mencabuli anak tetangganya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli tersangka Jang sebanyak dua kali hingga melahirkan bayi prematur dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan bahwa aksi cabul tersebut terkuak setelah orang tua korban curiga perut anaknya yang membucit pada Rabu 2 November 2022.
Lalu sekira pukul 01.30 WIB, korban melahirkan prematur bayi laki-laki dan pukul 05.30 WIB, bayi laki-laki yang dilahirkan tersebut meninggal dunia.
BACA JUGA:Ibu Mencuci di Sungai, Siswi SMP Dicabuli Bapak Tiri
Tim opsnal Unit PPA Polres Lahat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan menangkap tersangka pada Kamis 3 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya oleh unit PPA Polres Lahat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan.
"Usai menangkap tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lahat guna pemerikaaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, Kamis 10 November 2022.
Termasuk mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna hijau army, satu lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan marshmello.
“Dari hasil pemeriksan bahwa kejadian pencabulan sudah dua kali. Kejadian pertama dan kedua bertempat di dalam kamar tidur rumah tersangka pada bulan April dan bulan Agustus tahun 2022 saat siang hari,” terang AKP Herli.
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan Dukun Cabul Alami Depresi Berat, Hendak Bunuh Diri
Modusnya yakni, saat kejadian pertama tersangka memanggil korban yang sedang berjalan menuju warung dengan alasan bahwa korban dipanggil oleh istri tersangka.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah tersangka. Setelah di dalam rumah, korban ditarik masuk ke dalam kamar tidur.
Saat itu tersangka mengatakan bahwa ayah korban memiliki utang sebanyak Rp 500 ribu dan tersangka menekan korban agar melunasi dengan berhubungan intim. Kemudian tersangka melepaskan seluruh pakaian korban dan mulai mencabuli korban.
Lalu, kejadian persetubuhan yang kedua sekira jam 13.00 WIB. Tersangka kembali memanggil korban yang sedang berjalan dekat rumah tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: