Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Kepribadian Ganda Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Kepribadian Ganda Brigadir J

Advokat Febri Diansyah--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) menduga dugaan Brigadir J memiliki kepribadian ganda, itu diungkapkan langsung ke majelis hakim, saat menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.

Alasan kuasa hukum Sambo mempertanyakan kepribadian ganda yang dimiliki Brigadir J. Belum adanya bukti profil psikologi dari setiap tersangka dan korban kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita tentu mengetahui dalam kasus-kasus pidana khususnya kasus pembunuhan, ada satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan, yaitu profil dari setiap pihak yang terkait", Pungkas Advokat Febri Diansyah, di PN Jakarta Selatan.

"Bukan hanya profil korban, tetapi juga profil para tersangka, karena biasanya itu profiling psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan", sambungnya.

BACA JUGA:Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit saat Oleh TKP di Rumah Ferdy Sambo

Terkait permintaan itu, Febri sampaikan majelis hakim akan memberikan waktu untuk menggalinya.

"Tadi Majelis Hakim sudah mengatakan akan memberikan waktu untuk menggali hal tersebut, karena memang pemeriksaan psikologi forensik ini menjadi penting", tuturnya.

Menurut Febri, kontribusi dari setiap tersangka dan korban juga harus diperiksa, untuk melihat potensi sebuah kejahatan yang terjadi.

"Selain itu dari perspektif viktimologi kita juga harus melihat kontribusi dari tersangka, kontribusi dari korban, atau kontribusi dari pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan", sebutnya.

BACA JUGA:Cerita Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J yang Dilarang Bunyikan Sirine

Lebih luas, Febri menjelaskan soal kacamata hukum yang harus dilihat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dilihat agar bisa memahami kasus secara cara berfikir terbuka.

"Jadi kacamata yang digunakan memang tidak bisa hanya kacamata hukum pidana dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi harus multidisiplin, perlu psikologi di sana, perlu viktimologi, perlu kriminologi", terang Febri.

"Dan bahkan perlu bidang studi atau disiplin ilmu yang lainnya, yang sudah dilakukan oleh Polri sebagian dengan metode scientific investigation tersebut", sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: