DJKI Targetkan 17% Peningkatan Permohonan KI di Seluruh Indonesia
--
BACA JUGA:Dua Terdakwa Penipuan Divonis Bebas
Selain itu, upaya DJKI dalam menyelesaikan 99 persen permohonan KI pada 2023 adalah dengan membuat aplikasi Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek, penerapan ISO 9001:2015 di lingkungan DJKI.
DJKI juga akan mengimplementasikan sertifikasi ISO 27000 untuk keamanan sistem teknologi informasi.
Dengan hadirnya berbagai inovasi tersebut, tentunya DJKI tidak dapat melaksanakan seluruhnya tanpa sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholdernya.
Oleh karena itu, Yasonna meminta seluruh pemangku kepentingan terus bergandengan tangan dalam upaya ini.
BACA JUGA:Ridho Yahya Diundang Jadi Narasumber di FTI UII Yogyakarta
“Dengan program kerja di bidang KI yang tidak hanya diampu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetapi juga oleh Kantor Wilayah, maka saya memerintahkan agar kinerja 2023 fokus pada peningkatan permohonan KI nasional,” kata Yasonna.
Sebagai informasi selama 2022, DJKI juga telah berhasil melaksanakan 37 kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di 33 provinsi Indonesia.
MIC yang diikuti 9.747 orang ini memiliki peran strategis untuk bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder daerah lainnya sebagai bukti dan bentuk negara hadir dalam memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
BACA JUGA:Testimoni Peserta BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Program JKN Iuran Rendah Segudang Manfaat
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto turut hadir pada acara pembukaan rapat koordinasi teknis tersebut. Kakanwil Harun Sulianto mengatakan akan terus bersinergi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi terkait tahun merek di 2023 mendatang.
Kemudian turut hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kasubbag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Bula Mahardika, dan juga pengelola Kekayaan Intelektual, Yogi Prasetyo.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: