KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura

KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fathan/jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU). 

KPK juga menjerat Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10). 

Firli menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. 

BACA JUGA:Terbukti Menerima Rp 1,5 Miliar, KPK Jebloskan Mantan Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari menugasi Sudarso untuk mengurus dan memperpanjang sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan yang akan berakhir masa berlakunya pada 2024. 

Menurut eks Kapolda Sumsel itu, dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya. 

Kemudian, Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. 

Mereka membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK

Lalu, sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Sudarso kemudian menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M. Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari," ungkap Firli. 

Firli menerangkan dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir kepada Frank Wijaya. Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT Adimulia Agrolestari dan disetujui oleh Frank Wijaya. 

Sekitar September 2021, lanjut Firli, atas permintaan Syahrir penyerahan uang SGD 120 ribu dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M Syahrir. Dalam kesempatan itu, Syahrir mensyaratkan Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com