Satres Narkoba-Binmas Polres Lahat Pantau Penjualan Obat Sirup
Petugas Polres Lahat melakukan pengecekan dan imbauan di sejumlah toko obat terkait larangan penjualan obat sirup. Foto : Agustriawan/sumeks.co--
LAHAT, SUMEKS.CO - Satres Narkoba dan Sat Binmas Polres LAHAT secara masif memberikan imbauan kepada seluruh apotek, klinik dan toko obat agar tidak melayani penjualan obat-obatan jenis sirup yang dianggap berbahaya.
Ini dilakukan setelah muncul pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
"Kejadian tersebut menjadi perhatian besar semua pihak tak terkecuali institusi Polri," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Selasa 25 Oktober 2022.
Imbauan yang dilakukan secara masif ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di Indonesia. Tak terkecuali jajaran Polres Lahat Polda Sumatera Selatan, sesuai dengan instruksi Kemenkes.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumsel Bertambah Satu Anak dari Banyuasin
Petugas Sat Binmas Polres Lahat mendatangi sejumlah apotek di seputaran kota Lahat. Seperti apotek Sriwijaya dan Apotek Husada dan lainnya.
Kasat Binmas AKP Samsuardi mengatakan, imbauan yang disampaikan anggota merupakan tindak lanjut dari langkah Pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit gangguan ginjal Akut atipikal pada anak.
Sehingga diminta seluruh toko obat dan apotek agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
“Kami minta untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Perundang undangan,” kata Kasat.
BACA JUGA:Belum Ada Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak di Empat Lawang
Di samping itu, pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter.
Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami minta warga masyarakat tidak panik serta mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya sebelum mengecek kebenarannya,” pesannya kepada masyarakat.
Hal ini akan terus dilakukan untuk memantau dan memastikan agar tidak adanya peredaran sirup yang dilarang Kemenkes di wilayan hukum Polres Lahat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: