4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan

4 Saksi Beri Kesaksian di Sidang Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan

Sidang kasus pembunuhan Kades Kuala 12 di PN Kayuagung, OKI. -Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa, 25 Oktober 2022.

Saksi Rizal dalam persidangan menerangkan, melihat terdakwa Ari Anggara (29) menusuk korban menggunakan pisau. 

"Saat korban belokkan badan, lihat terdakwa nusuk. Sudah itu langsung ke rumah terdakwa. Kemudian teriak minta tolong, bahwa kades ditusuk sambil menggedor rumah warga," ungkapnya, dihadapan hakim. 

Dalam persidangan kemarin, sebanyak empat orang saksi dihadirkan. Saksi Doris menerangkan, keluarganya dengan terdakwa tidak pernah punya masalah apapun dengan terdakwa. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

"Kenal dengan terdakwa ini dari kecil, sepengetahuan keluarga kami dengannya tidak pernah ada masalah. Tapi mungkin dendam tapi kurang tahu," terangnya. 

Persidangan untuk terdakwa Ari Anggara ini secara virtual. Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Dalam persidangan yang dibacakan untuk terdakwa didakwa dalam Pasal 340 Kuhp dan subisider Pasal 338 Kuhp. Yakni dengan ancaman hukuman mati. 

Terungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa Ari Anggara terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12. Bermula dari korban Artoni lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. 

Terdakwa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa

Kemudian terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.  Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali. 

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH. 

Dikatakan, atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visim di Puskesmas Tulung Selapan. Sidang untuk terdakwa ini  dilanjutkan kembali pada Selasa 8 November 2022, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

BACA JUGA:Harga Pinang, Kopi dan Kulit Kayu Manis Anjlok, Harga Biji Coklat Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: