Banding Terdakwa Nikho Diterima, Kejari Lubuklinggau Kasasi
Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), saat menjalani persidangan.-Khalid-
Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
BACA JUGA:PTBA dan PT BSP Diduga Serobot Lahan Warga, Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang
Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan.
Awal kasus ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandarnya, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Penangkapan Niko di rumahnya , Selasa (9/11) tahun lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Dengan barang bukti fantastis. Yakni mengamankan 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.
BACA JUGA:Drainase Tersumbat? Lapor ke Dinas PUPR
Saat penggeladahan ditemukan 13 bungkus plastik teh merk "Guanyinwang" masing- masing berisi 1 kg sabu, 22 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, masing-masing berisi 100 butir pil ektasi.
Sementara ektasi serbuk dibungkus dengan tiga plastik bening, masing berisi 1 kg, dan 0,55 kg serta 50 gram.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: