Banding Terdakwa Nikho Diterima, Kejari Lubuklinggau Kasasi

Banding Terdakwa Nikho Diterima, Kejari Lubuklinggau Kasasi

Terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), saat menjalani persidangan.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Bading diterima , terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30), yang sebelumnya divonis hukuman seumur hidup mendapatkan pengurangan hukuman. 

Kuasa hukum Niko, Edwar Antoni mengatakan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding kliennya Nikho Rafhika alias Niko. Oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg. 

"Alhamdulillah banding Kami dikabulkan. Berdasarkan putusan yang Kami terima, klien Kami dihukum 20 tahun penjara," jelas Edo - sapaan Edwar Antoni-, Jumat, 7 Oktober 2022. 

Namun, lanjut Edo, pihaknya belum puas dan akan mengajukan kasasi. kasasi merupakan hal wajar, sebagai waga negara.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Lubuklinggau Bertabur Hadiah

"Karena kan klien kami hanya kurir, bahkan belum sempat menikmati hasil. Ingin kita hukuman seringan mungkin. Bahkan kalau bisa bebas," katanya. 

Sementara itu Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi SH didampingi JPU Akbari Darnawinsyah SH, mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan PT Palembang.

Dalam sidang tingkat pertama di PN Lubuklinggau, JPU Akbari Darnawinsyah menuntut Nikho, hukuman mati. Tapi majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis Nikho, hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka

"Tapi Kami belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang. Sehingga kami belum bisa menganalisa dan meneliti apa yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan majelis hakim PT Palembang memvonis Nikho dengan hukuman 20 tahun penjara," jelas Firdaus Affandi.

Pihaknya masih punya waktu 14 hari kedepan. Tapi instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri( Kajari) Lubuklinggau, mengajukan Kasasi ke MA, sehingga MA sependapat dengan JPU menetapkan hukuman manti untuk Niko.

Sebelunya, menurut Kasi Pidum Firdaus Affandi,  terdakwa Niko adalah bandar besar. Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ektasi sampai 2.200 butir, ditambah serbuk ektasi 1,6 kg. Barang bukti tersebu lebih kurang senilai Rp 14 milliar.

"Selain itu, jaringan antar provinsi dam nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu, di luar barang bukti yang berhasil diamankan. Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: