Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir

Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir

Tersangka Didi saat diamankan di Mapolsek IT I Palembang. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I meringkus seorang kurir pill ekstasi saat melakukan transaksi di Jl Kapten Anwar Sastro, di depan minimarket Alfamart, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Namun, saat itu polisi tidak menemukan barang bukti yang dibawa oleh tersangka. 

Tersangka Chaidir Agustian alias Didi (34), warga Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini kemudian dibawa ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB lalu ditemukan barang bukti. 

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK M Si mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti di dalam rumahnya sebanyak 1.008 butir pil ekstasi setelah dilakukan penggeledahan. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Ditangkap, 13 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditemukan di Gudang

Barang bukti tersebut terdiri dari 58 butir warna Orange logo piramid sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo Supermen. 

"Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Kompol Ginanjar Alya Sukmana, Senin 3 Oktober 2022. 

Dari keterangan tersangka, bahwa barang haram ini didapatkannya dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau. 

"Saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang," ujar Kompol Ginanjar Alya Sukmana.

BACA JUGA:50 Ribu Butir Ekstasi dan 7,5 Kg Sabu Disimpan di Lemari, BNNP Sumsel Bilang Begini 

Tersangka diduga kuat termasuk dalam jaringan antar provinsi dan antar kota. 

"Pelaku mengaku ke anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar provinsi," jelas Kompol Ginanjar. 

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara. 

"Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo," tandas Kompol Ginanjar Alya Sukmana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: