Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan
Tersangka Peri Yandi alias Goyek saat diamankan di Mapolres Empat Lawang.-Hendro-
"Dia dijerat pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: