Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan

Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan

Tersangka Peri Yandi alias Goyek saat diamankan di Mapolres Empat Lawang.-Hendro-

"Dia dijerat pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: