Tersangka Maryanto Diancam Hukuman Mati, akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Tersangka Maryanto Diancam Hukuman Mati, akan Dikenakan Pasal 340 KUHP

Tersangka Maryanto terancam hukuman mati.-Khalid-

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap Empat Mucikari, Jajakan PSK Dibawah Umur

Selama pelarian sekitar 10 hari itu , Maryanto mengaku ketakutan. Seperti gembel, tidur dipondok-pondok pinggir pantai, di masjid dan jalanan. 

"Saya menyesal dan ketakutan," tutur Maryanto.

Diketahui, Ontary ditemukan tewas didalam Tary Salon oleh warga yang ingin menemui korban, untuk menanyakan baju pengantin yang dipinjamkan korban, pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 14.50 Wib. 

Korban ditemukan sudah dalam keadaan membengkak, tergeletak dibalik papan pelaminan. Kemudian pisau masih tertancap di pinggang bagian atas atau dibawah ketiak kanan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: