Maryanto Habisi Ontary Lantaran Kesal, Minta Sodomi Tidak Mau Bayar

Maryanto Habisi Ontary Lantaran Kesal, Minta Sodomi Tidak Mau Bayar

Maryanto saat rilis kasus di Polres Lubuklinggau, Jumat 2 September 2022.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Maryanto alias Maryan (27), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terpaksa duduk di kursi roda.

Saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Lubuklinggau, Maryanto lebih banyak diam. Sesekali meringis menahan sakit dari luka tembak di kaki.

Maryanto adalah tersangka pembunuh, Samsudin alias Ontary (40), pemilik salon di Kota Lubuklinggau

Maryanto merupakan pegawai dari korban, sekaligus simpanan. Ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di kontrakannya Jl Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu, 31 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ontary, Pemilik Salon di Lubuklinggau Ditangkap, Motifnya Asmara

"Aku lah limo kali diitukenyo (sodomi) dijanjikan sekali cak itu Rp300.000. Tapi dak dibayar. Upah aku jugo selamo ikut merias samo bawak barang dak dibayar," jelas tersangka, Jumat, 2 September 2022. 

Maryanto mengungkapkan, awal perkenalannya dengan korban lebih dari sebulan lalu. Saat itu, korban chating di Facebook mengajak berkenalan. 

Korban Ontary mengajaknya ikut bekerja, tata rias pengantin. Sekaligus diajak tinggal satu rumah. 

Tempatnya di Tary Salon, di Jl Raya Temam RT 01, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Polisi Simpan Foto Pelaku yang Diduga Membunuh Pemilik Salon di Lubuklinggau

Terhitung Maryanto sudah lima bulan bekerja di Tary Salon. Sementara istri dan dua anak kembarnya tinggal di Bengkulu Utara. 

Sebelumnya selama empat bulan menjadi asisten tata rias di Bengkulu Utara. Kemudian begitu mendapat tawaran dari Ontary lalu merantau ke Lubuklinggau.

“Selama bekerja dengan Ontary, dijanjikan jika ada job diberikan uang Rp50.000. Sementara makan dan tempat tinggal ditanggung korban,” ungkap Maryanto. 

Selain itu, korban mengimingi akan dibayar Rp300.000 untuk sekali berhubungan badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: