Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan

Jaksa penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah gudang arsip Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Usai melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sumsel beberapa hari yang lalu, kabar terbaru penyidik Pidsus Kejari Prabumulih memanggil sejumlah nama rekanan atau pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, dikonfirmasi Ahad 28 Agustus 2022 menerangkan tak kurang 14 saksi rekanan Bawaslu Prabumulih dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Periksa 14 Saksi Pemilik Toko ATK, Terkait Bawaslu Prabumulih

"Dari saksi-saksi tersebut diperoleh keterangan bahwa adanya dugaan pemalsuan oleh pihak Bawaslu Kota Prabumulih diantaranya pemalsuan nota dan stempel belanja ATK," terang Anjasra Karya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menjelaskan, sebagian besar saksi yang dimintai keterangan tersebut membeberkan adanya nota pembelanjaan fiktif oleh pihak Bawaslu Kota Prabumulih.

Hal itu, lanjut Anjasra Karya dikarenakan pihak Bawaslu Prabumulih tidak pernah belanja dengan mereka baik dari saksi pemilik toko ATK maupun saksi pemilik rumah makan.

Selain memanggil sejumlah saksi, tambah Anjasra Karya tim penyidik juga kembali akan berkoordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Selatan agar dapat segera mengetahui nilai kerugian keuangan negara akibat adanya dugaan kasus ini.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari

"Kita kebut pemeriksaan, selanjutnya juga dalam satu Minggu ke depan ini kita upayakan memanggil pihak Bawaslu Prabumulih untuk di periksa lebih mendalam," tukasnya.

Anjasra Karya kembali menguraikan, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan SPJ serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa total puluhan orang saksi, serta penyitaan dokumen SPJ dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara. 

Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: