Ditahan Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjerat Kadishub Prabumulih hingga Rugikan Negara Rp750 Juta!

Ditahan Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjerat Kadishub Prabumulih hingga Rugikan Negara Rp750 Juta!

Tersangka Marthodi, Kadishub Prabumulih saat digiring Jaksa ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November 2023 sore setelah resmi menjadi tersangka.

Penyidik Kejari menaikkan status penyidikan Marthodi, dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti termasuk memeriksa 151 orang saksi.

Senin sore 16.00 WIB, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal dan masuk mobil.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH menegaskan dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kadishub Prabumulih Keluar Kantor Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan, PJ Wako: Sudah Pensiun Dini Sejak 1 November

“Dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih,” bebernya. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Ditahan 20 Hari ke Depan

Dengan demikian, kata dia, tersangka MH tersebut sejak hari Senin, 13 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. 

Bagaimana kasus dugaan korupsi ini terkuak? Itu Kejari Prabumulih menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pemeriksaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih. 

Kasusnya, dugaan perjalanan Dinas fiktif pada tahun 2021 dan 2022. 

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH dan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwasanya ada dugaan perjalanan Dinas yang disalahgunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: