Kasus Pasar Rakyat Prabumulih 2022 Ditutup, Kajari Roy Sebut Karena Hal Ini

Kasus Pasar Rakyat Prabumulih 2022 Ditutup, Kajari Roy Sebut Karena Hal Ini

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH. Foto: Dian/sumeks.co --

 

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kasus proyek Pasar Rakyat tahun 2022 di Jalan Lingkar yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih pada pertengahan Agustus 2023 lalu sudah resmi ditutup.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MM dibincangi di kantor Kejari Prabumulih, Selasa 17 Oktober 2013

"Kami tidak menindaklanjuti perkara Pasar Rakyat karena sudah mengembalikan kerugian negara melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kota Prabumulih," jelas Roy Riady.

Dimana, kata dia, berdasarkan hasil audit Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan ada kerugian sekira Rp588 juta terhadap proyek Pasar Rakyat tahun 2022 dan sudah dikembalikan pihak ketiga melalui PPK (Penjabat Pembuat Komitmen)-nya.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan

"Sehingga Pemkot Prabumulih menyampaikan surat ke kita supaya tidak menindaklanjutinya," sebutnya.

Terkait hal itu, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI itu mengaku, pihaknya sudah melaporkan itu kepada pimpinan nya secara tertulis.

"Sebagaimana komitmen Pemkot dan DPRD saat kesana (pasar rakyat, red). Pasar itu akan dimanfaatkan untuk sentral bisnis misalnya tempat pasar ciri khas nanas dan lainnya," tegasnya.

Intinya, lanjut Mang Oy (sapaan akrabnya, red) mengimbau agar Pasar Rakyat segera dimanfaatkan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

"Karena hasilnya sudah jauh lebih baik (perbaikan gedung, red) dan masih ada volume kekurangan sudah dibayarkan pihak ketiga melalui APIP dan bukti setor sudah diberikan kepada kami," sebutnya.

Tak berhenti di situ saja, dirinya juga merekomendasikan dan meminta APIP juga untuk diberikan hukuman administrasi terhadap pihak ketiga yang bekerja tak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Roy mengaku secara umum pertimbangan hukum ada 3 yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

"Keadilan yakni kalau memang sudah dikembalikan dan APIP sudah melaksanakan fungsinya dan pasar akan segera ditempati," terangnya.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Prabumulih Terpaksa Tunggu Lama Diluar Padahal Siap Geledah Rumah Kabid Dinsos Kota Prabumulih

"Kepastian yakni dalam KUHP tidak dilarang untuk tetap melaksanakan penyelidikan dan kemanfaatan yang berarti kita harapkan proses penanganan hukum berdampak pada pasar itu bagus dan bisa segera dimanfaatkan nantinya," bebernya menegaskan Kejaksaan Negeri Prabumulih murni bertindak sebagai penegakan hukum baik pencegahan (Preventif) ataupun penindakan.

Sementara, Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengatakan, pihak APIP sudah selesai (melaksanakan tugasnya, red) dan tinggal pihak Kejaksaan yang mana dalam hal ini dimohonkan untuk tidak menindaklanjuti.

"Karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp588.281.500 dari total anggaran Rp2,7 miliar dari Kepala Dinas dan pihak ketiga," jelasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: