Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan

Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan

Kejari Prabumulih menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pemeriksaan Dishub Kota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pemeriksaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota PRABUMULIH

Kasusnya, dugaan perjalanan Dinas fiktif pada tahun 2021 dan 2022. 

Hal itu diungkap Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH dan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis 5 Oktober 2023.

Dijelaskan Kajari, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwasanya ada dugaan perjalanan Dinas yang disalahgunakan. 

BACA JUGA:2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

"Sehingga dari laporan tersebut dibuat telaahnya dan langsung membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dan dari hasil pengumpulan dan keterangan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan termasuk keterangan 11 orang saksi dan juga ada beberapa dokumen yang sudah didapatkan oleh tim," jelasnya.

Adapun perkembangan dari hasil surat perintah bidang intelijen, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022. 

"Ini semacam perjalanan dinas pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih," sebutnya lagi.

Dilanjutkan pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu, Dinas Perhubungan Kota Prabumulih ini merencanakan kegiatan konsultasi rapat atau konsultasi daerah semacam perjalanan dinas dengan anggaran tahun 2021 sebesar lebih kurang Rp302 juta dan tahun 2022 sekitar Rp400 jutaan atau totalnya sekitar Rp750 juta.

BACA JUGA: Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Minta Bebas

Dari dua kegiatan tersebut, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum salah satunya adalah perjalanan Dinas Fiktif

Dimana yang berangkat dinas hanya 2 orang atau 3 orang tapi di SPJ kan 5 orang. 

Yang kedua, pejabat yang berangkat itu ketika menerima uang perjalanan dinas katakanlah yang diterima Rp1 juta tapi dia menandatangani Rp2 juta. 

Yang ketiga, ditemukan bahwasanya yang berangkat itu tidak ada kepentingannya atau yang bukan merupakan kepentingan teknis dari perjalanan dinas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: