2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan

Kejari PALI menahan mantan Kadinkes dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif. Foto: heru/sumeks.co--

2 Mantan Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif Bantuan Operasional Kesehatan 

PALI, SUMEKS.CO - Dua orang mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. 

Keduanya yakni berinisial MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Keduanya ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Intel, M Fadli Habibi SH MH dan Kasi Pidkor, Imam Murtadjo SH mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Pikir-Pikir

"Kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus korupsi SPJ fiktif BOK tahun 2021," kata Agung usai penahanan terhadap kedua mantan Kadinkes PALI, Senin sore 17 Juli 2023.

Dirinya menjelaskan, jika keduanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu. 

"Uang itu digunakan tidak untuk semestinya. Sehingga mebimbulkan kerugian negara Rp410 juta atau hampir separuh dari anggaran itu," jelasnya.

Dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak Kejari PALI telah memeriksa 48 orang saksi. Bahkan pihak Kejari PALI juga harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK tersebut.

BACA JUGA: Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Minta Bebas

"Kenapa prosesnya lama karena kita harus memilah-milah 28 kontainer berkas mana yang benar mana yang fiktif. Itu harus diperiksa satu persatu," bebernya.

Agung mengungkapkan, dalam perjalanan lemeriksaan kasus tersebut, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp230 juta.

"Uang itu sudah kita simpan rekening penampungan Bank Mandiri. Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: