Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat Minta Bebas
Edison mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat minta dibebaskan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Selasa 4 Oktober 2022.-Fadli -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, terdakwa Elfa Edison mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat minta dibebaskan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Selasa 4 Oktober 2022.
Disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Elfa Edison terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2022 melalui penasihat hukum Al Kosim dari kantor hukum Polis Abdi Hukum minta dibebaskan karena telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Dalam hal ini, kerugian negara yang dinyatakan oleh JPU sudah tidak ada lagi karena terdakwa Elfa Edison telah mengembalikan sebesar Rp348 juta dan telah dititipkan kepada JPU Kejari Lahat," ucap Al Kosim saat bacakan pembelaan (pledoi) terdakwa Elfa Edison.
Sehingga, lanjut Al Kosim tuntutan JPU Kejari Lahat yang menuntut terdakwa melanggar Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tipikor seharusnya dihapuskan.
BACA JUGA:Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia
Masih kata Al Kosim, selain telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa Elfa Edison juga telah mengaku bersalah atas perbuatannya, serta telah mengabdi puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yang juga dituntut JPU 1,5 tahun penjara hanya meminta keringanan hukuman saja, meski turut mengembalikan keuangan negara sebesar Rp50 juta kepada JPU.
Untuk diketahui, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan Tipikor Palembang, sejumlah nama disinyalir turut kecipratan sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020.
Diantaranya, sejumlah aliran dana tersebut mengalir juga kepada Gaharu selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta, lalu kepada almarhum Januarsah sebagai Sekda Lahat saat itu sebesar Rp40 juta, kemudian mantan Sekdin Perpustakaan Lahat Zainul Idham sebesar Rp30 juta serta ke beberapa Kabid dan Kasi pada Dinas perpustakaan Lahat.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Mahasiswa Korban Perundungan Diksar UKMK
Sementara, dalam dakwaan singkat menjelaskan perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi 17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.
Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: