Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi

Uang Rp733 juta yang berhasil diselamatkan Kejari Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp733 juta.
Uang tersebut, merupakan barang rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Nomor 52/Pid.sus-TPK/2023/PN.PLG tanggal 17 Oktober 2023.
Yakni dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Inteligent, Muhamad Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH di sela-sela pres rilis di kantor Kejari Prabumulih, Selasa (7/11) menyebutkan, rilis dilakukan terkait inkrach-nya putusan terpidana Karlisun SP MM.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan
Selaku mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih dan juga eksekusi uang titipan tersangka almarhum Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumsel.
"Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp733 juta dari dua tersangka yaitu Karlisun SP MM dan Almarhum Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain AT, DIK, SMK, dan ID," jelasnya.
Uang tersebut, kata dia, merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp1,9 miliar.
"Uang ini akan segera disetorkan ke kas negara," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: