BREAKING NEWS: Kejari Prabumulih Naikan Status Kabid Penanganan Kemiskinan Jadi Tersangka Kasus e-Warung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH saat menggelar pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023. Foto: Dian/sumeks.co --
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PRABUMULIH menetapkan status tersangka terhadap Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota PRABUMULIH berinisial MS alias M.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH di sela-sela pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut sehingga menetapkan satu orang tersangka berinisial M jenis kelamin perempuan berusia 55 tahun dan pekerjaan sebagai PNS," sebutnya.
Lebih lanjut, Roy mengaku M merupakan pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi
"Adapun modus yang dilakukan M ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," bebernya.
Yang perlu difahami, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI ini menegaskan, dari 16 e-warung ini, keseluruhannya hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat.
"Kalau dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu bisa mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk program masyarakat tidak mampu," jelasnya.
Selanjutnya, modus yang dilakukan M ini adalah dia menerima "sesuatu" berbentuk uang tunai kurang-lebih hampir puluhan juta dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung.
"Yang modus nya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk pemanfaatan penerima manfaat dalam e-warung tersebut tetapi yang dilakukan M ini dia menerima awalnya sampai Rp90 juta hampir," bebernya.
Selanjutnya yang kedua, sambung Mang Oy (sapaan akrabnya, red). Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.
"Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumem yang dijadikan barang-bukti.
Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: