Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya

Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya

Hendra Gustiawan, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 19 Februari 2024. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya!

SUMEKS.CO - Hendra Gustiawan (HG), ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.

HG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif pada Bang plat merah Cabang Prabumulih tahun 2012-2017.

Dari siaran pers yang dibagikan Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diketahui tersangka HG merupakan Direktur CV Baim Truss sebagai debitur yang mengajukan pinjaman kepada Bank plat merah cabang Prabumulih.

BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

Masih dalam siaran persnya, bahwa penetapan HG sebagai tersangka telah berdasarkan surat penetapan Nomor : B- 01/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 dan ditandatangi Kepala Kejari Prabumulih.

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH meski telah menetapkan tersangka, Kejari Prabumulih masih menunggu audit perhitungan kerugian negara.

"Masih menunggu perhitungan audit kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh tim audit dari BPKP," ujar Ridho dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

Dia menerangkan, bahwa untuk sementara berdasarkan penyidikan dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka HG berupa pinjaman modal kerja fiktif kepada bank tersebut.

Yang mana, lanjut Ridho modal pinjaman yang digunakan oleh tersangka HG mencapai Rp1,7 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, guna kepentingan penyidikan tersangka HG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi

Atas perbuatannya juga, kata Ridho tersangka HG dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: