Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi

Rumah Mewah Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI, Diduga Hasil Korupsi

Tim penyidik Kejari OKI menyita aset milik tersangka A, di perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, yang telah rugikan negara Rp9, 6 miliar, Jumat 16 Februari 2024.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Bukit Batu, A, memang masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) Bukit Batu senilai Rp9,6 miliar.

Kerugian negara ini berasal dari kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa seluas 205 hektare.

Penyitaan tanah dan bangunan rumah milik tersangka A yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, dilakukan di lokasi rumah tersebut, Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Kaya Akan Nutrisi! Yuk Ketahui Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan Tubuh

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mendatangi lokasi didampingi oleh aparat kepolisian dan juru sita.

Aset yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, tahun 2015-202.

"Untuk penyitaan aset milik tersangka A yang kita lakukan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

Dijelaskan Kasi Pidsus, dalam penyitaan yang dilakukan hari ini oleh tim Kejari OKI yakni penyidik Pidsus serta didampingi tim intelijen Kejari OKI. Serta dalam pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.

BACA JUGA:Bikin Penasaran! Trailer Deadpool 3 Sudah Tayang, Cetak Rekor Penonton Terbanyak 24 Jam Penayangan

"Tadi tim kami berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI," jelas Eko, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO.

Disampaikan Eko, dalam kegiatan penyitaan yang dilaksanakan hari ini tadi berjalan aman dan lancar. Turut dihadiri langsung oleh istri tersangka A dan penasihat hukumnya. 

Pada perkara ini Kejari OKI, sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, pada Januari lalu di Banyuasin.Termasuk juga melakukan penggeledahan di perusahaan milik tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI. 

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka A ini telah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: