Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, bersama Tim Penyidik Pidsus saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 16 Februari 2024.--

Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, kembali menindaklanjuti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara.

Kali ini, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dari perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini kepada saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan

"Kita lakukan pemeriksaan pada Perencanaan dan Tata Hutan, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dalam perkara mafia tanah," terangnya, Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir memberikan 30 pertanyaan kepada saksi perkara mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara. 

"Kita tanyakan terkait Surat Keputusan penetapan kawasan hutan," paparnya. 

Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu. 

Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir Berhasil Aktifkan 500 Lebih KIA dan Akte Anak dalam Waktu 7 Hari

"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya kepada SUMEKS.CO.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.

Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: